PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM EKSEKUSI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN

Authors

  • Gorensly S. Gosali

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11437

Abstract

Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuk mengetahui kendala-kendala apakah yang muncul terhadap pelaksanaan eksekusi perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi kreditur terhadap pelaksanaan eksekusi perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1.    Kendala-kendala yang muncul terhadap pelaksanaan eksekusi perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan diantaranya, seperti: Kekuatan eksekusi hingga kini pun masih diragukan, karena tanpa melalui pengajuan gugatan perdata biasa, bank dapat memohon eksekusi atas sertifikat Hak Tanggungan (dulu grosse akta hipotik dan credietverband) yang dibuat antara bank dan nasabah. Hal ini dapat dilaksanakan karena sertifikat Hak Tanggungan (groose akta) mempunyai kekuatan eksekutorial, yakni dapat dilaksanakan secara paksa seperti layaknya putusan pengadilan. Lembaga parate executie atau eksekusi serta merta tidak dapat dilaksanakan karena Kantor Lelang Negara (KLN) tidak berani melelang barang jaminan tanpa izin Pengadilan Negeri. 2. Perlindungan hukum bagi kreditur terhadap pelaksanaan eksekusi perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan melalui perjanjian kredit, yang merupakan perjanjian obligatoir, lazimnya selalu dilengkapi dengan perjanjian jaminan kebendaan, kedudukan bank selaku kreditur akan lebih unggul dari kreditur konkuren yang lain, karena pelunasan pinjaman yang telah dikucurkan, harus lebih didahulukan dari pembayaran lainnya. Pola semacam ini jelas dapat  mengamankan dana pinjaman yang telah disalurkan oleh pihak bank, karena dapat diharapkan kembali utuh beserta bunganya dan sejalan pula dengan prinsip kehati-hatian yang diacu dunia perbankan sebagai landasan hidupnya.

Kata kunci: hak tanggungan, eksekusi

Author Biography

Gorensly S. Gosali

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-02-12