MERGER BANK DAN AKIBATNYA TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1998
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i2.1.11438Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum terhadap merger bank menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 dan bagaimana proses merger bank dan akibat hukumnya terhadap nasabah penyimpan dana, yang dengan metode penelitian hukum nomatif disimpulkan bahwa: 1. Merger di bidang perbankan adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi. Merger di bidang perbankan dapat dilakukan atas inisiatif bank yang bersangkutan, permintaan Bank Indonesia atau inisiatif badan khusus yang bersifat sementara, dalam rangka penyehatan perbankan. 2. Dalam sistem hukum Indonesia, tentang merger ini diatur oleh peraturan perundang-undangan tertentu yang merupakan dasar hukumnya. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah: Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998; Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995; Perundang-undangan di badang Perbankan selai Undang-Undang Perbankan; KUHPerdata tentang Perjanjian; Beberapa peraturan khusus sehubungan dengan status khusus dari Perusahaan/Bank yang akan merger; Beberapa peraturan khusus yang berkaitan dengan hal-hal khusus dalam merger.
Kata kunci: merger, bank