BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PROSES LITIGASI PADA PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i3.11524Abstract
Tipe penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder.[1] Zainuddin Ali, mengemukakan bahwa penelitian hukum normatif biasa disebut penelitian yuridis normatif.[2] Beberapa pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Beban pembuktian adalah bagian dari Hukum Pembuktian perkara perdata oleh hakim yang bertolak dari prinsip utamanya, siapa yang mengajukan suatu dalil-delik hak wajib untuk membuktikan. Penggugat yang mengajukan gugatan hak wajib untuk membuktikan haknya menurut hukum, dan pihak Tergugat berkewajiban pula membuktikan dalil-dalilnya secara hukum. Dengan demikian akan ada pembebanan pembuktian yang berimbang dan proporsional oleh Hakim kepada para pihak. Beban pembuktian perkara perdata sebagai bagian dari Hukum Pembuktian perkara perdata mendasarkan pada sumber-sumber hukum utamanya yang diatur dalam HIR/RBg/KUH. Perdata dengan alat-alat bukti seperti: bukti tulisan (surat), bukti dengan saksi-saksi, bukti persangkaan-persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Kata kunci: litigasi, sengketa perdata, beban pembuktian, penyelesaian[1] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm. 24
[2] Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014, hlm. 12
Â