Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana substansi dari perjanjian terapeutik tersebut telah memenuhi prinsip perjanjian pada umumnya dan bagaimana hak dan kewajiban antara dokter pasien serta konsekuensi yuridis jika terjadi resiko medik yang tidak dituangkan dalam perjanjian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah mengunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Transaksi terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan kegiatan memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter tersebut. Dalam Undang-Undang Kesehatan yang dimuat secara jelas bahwa pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Bahkan segalah peraturan kesehatan yang dibuat telah tercantum hak dan kewajiban dengan memiliki sanksi pidana maupun sanksi perdata, 2. Hak dan kewajiban dokter dan pasien adalah sama-sama memiliki perlindungan hukum yaitu sepanjang dokter melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional, dan menerima imbalan jasa demikian pasien adalah memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Untuk prosedur penyelesaian sengketa medis secara perdata dan pidana diperadilan umum bahwa pasien dapat mengajukan gugatan kerugian secara perdata ke pengadilan maupun melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilanâ€