FUNGSI PETUGAS KEMASYARAKATAN DALAM MENGAWASI ANAK MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i3.11528Abstract
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yakni metode penelitian hukum normatif. Bahan-bahan hukum yang digunakan dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisir, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan hukum yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan normatif, disesuaikan dengan landasan teori, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menjawab perumusan masalah dalam kesimpulan yang sesuai dengan hasil penelitian dan pembahasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa    jaminan perlindungan hak asasi manusia khususnya terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam proses peradilan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak lebih mengutamakan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, sehingga penyelesaian perkara tindak pidana akan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Diversi dimaksudkan untuk pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini dilakukan untuk mengutamakan kepentingan yang lebih baik bagi anak di usia pertumbuhan dan perkembangannya.
Kata Kunci : kemasyarakatan, anak, petugas, peradilan, pidana, mengawasi, fungsi