SISTEM HUKUM PENGAWASAN TENAGA KERJA ASING TERHADAP PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN UNTUK BEKERJA PADA PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA

Authors

  • Tony Mirwanto

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i3.11529

Abstract

Penyalahgunaan Izin Tinggal oleh orang asing dengan menggunakan visa kunjungan wisata kerap kali terjadi,  umumnya digunakan dalam rangka bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia. Hal ini menyebabkan menjadi berkurangnya kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia di dalam negeri dan berkurangnya pendapatan Negara dari sisi penggunaan Tenaga Kerja Asing. Berdasarkan fakta di lapangan, masalah penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan Wisata umumnya berasal dari Pemberian Visa On Arrival (VOA) dan Bebas Visa Kunjungan Wisata (BVKW) ini merupakan permasalahan yang lama kelamaan semakin sulit diselesaikan, bahkan semakin sulit terditeksi oleh aparat penegak hukum. Keterlibatan Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional yang mengakomodir tentang kemudahan dibidang penanaman modal dan penggunaan tenaga kerja asing, menyebabkan Indonesia semakin dipenuhi oleh para Pemodal dan Tenaga Kerja Asing. Dengan adanya hal tersebut khususnya masalah penggunaan tenaga kerja asing perlu mendapat perhatian serius pemerintah khususnya dalam pengawasan kegiatannya selama berada di Indonesia, agar penggunaan tenaga kerja asing dapat bermanfaat bagi Indonesia dalam mengelola kekayaan alamnya dan mempercepat pembangunan. Pemberian kemudahan Visa dalam rangka meningkatkan devisa negara di bidang pariwisata terhadap orang asing yang akan memasuki  Indonesia, tentunya harus dibarengi dengan pengawasan terhadap izin tinggalnya sebagai konsekuensi kemudahan pemberian visa tersebut. Agar praktek-praktek penggunaan tenaga keja asing secara illegal oleh perusahaan penanaman modal asing dengan modus menggunakan izin tinggal kunjungan wisata, dapat diminimalisir sedini mungkin.   Untuk itulah diperlukan persyaratan yang ketat dan selektif bagi orang asing yang akan diberikan kemudahan Pemberian Visa On Arrival (VOA) dan Bebas Visa Kunjungan Wisata (BVKW) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), serta menggalakkan kegiatan pengawasan terhadap orang asing yang berkegiatan di Indonesia, sehingga dampak negatif dari kehadiran orang asing di Indonesia dapat  diatasi.

Kata Kunci: Visa, Penyalahgunaan Izin Tinggal, Tenaga Kerja Asing

Author Biography

Tony Mirwanto

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-03-17