TRANPARANSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SUATU KAJIAN DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i3.11530Abstract
Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 makin mempertegas fungsi otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah. Salah satu aspek yang penting dalam pengelolaan keuangan daerah yaitu transparansi untuk menghindarkan berbagai penyalahgunaan keuangan dan korupsi berdasarkan hal tersebut penulis mealukan penelitian di Kabupaten Bolaang Mongondow untuk melihat dan meneliti dasar hukum pengelolaan keuangan daerah dan tranparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan menggunakan metode penelitian normative penelitian dilakukan dan hasil penelitian menunjukkan bahwa kabupaten Bolaang Mongondow telah ada peraturan daerah untuk mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah yaitu Perda nomor 5 Tahun 2005. Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah masih terdapat kendala terutama kendala kepatuhan dari birokrasi terutama aparat pemerintahan daerah kabupaten Bolaang Mongondow dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kata Kunci: Landasan pengelolaan hukum keuangan daerah