TANGGUNG JAWAB PT FREEPORT INDONESIA TERHADAP PENANGANAN KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PERTAMBANGAN DI KABUPATEN MIMIKA PAPUA

Authors

  • Roni Sulistyanto Luhukay

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i3.11533

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab PT Freeport Indonesia terhadap penanganan kerusakan lingkungan akibat pertambangan di Kabupaten Mimika Papua dan mengetahui adanya upaya pemerintah terhadap penanganan kerusakan lingkungan akibat pertambangan guna kepentingan Negara demi kesejahteraan rakyat. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data-data yang bersumber dari studi kepustakaan yaitu Peraturan perundang-undangan tentang pertambangan, dokumen PT Freeport Indonesia sebagai bahan hukum primer dan literatur-literatur seperti buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan artikel, majalah dan informasi tertulis dari internet sebagai bahan hukum sekunder, dan kamus-kamus, ensiklopedia sebagai bahan hukum tersier.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanggung  jawab yang begitu besar yang di lakukan oleh PT Freeport Indonesia terhadap lingkungan yang di jabarkan dalam suatu kebijakan strategis dan di laksanakan secara berkala sesuai dengan ketentuan Undang- Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dan Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan perundang undangan yang berlaku bertujuan agar dapat memulihkan kembali fungsi lingkungan dan ekosistem yang sempat terganggu akibat kegiatan pertambangan. Hal ini tentunya tidak terlepas dari upaya pemerintah di kabupaten Mimika dalam mengambil kebijakan dan pembinaan terhadap reklamasi, rehabilitasi dan penghijauan kembali terhadap tanggung jawab PT Freeport indonesia  di area pertambangan yang di lakukan tiap tahunnya sampai nantinya pasca penutupan tambang PT Freeport Indonesia serta serah- terima setiap asset yang tersisa, berikut pengalihan tanggung jawab atas kawasan tambang tersebut kepada pemerintah Indonesia.

Kata kunci: Tanggung jawab,  Lingkungan,  PT Freeport Indonesia.

Author Biography

Roni Sulistyanto Luhukay

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-03-17