KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGELOLA WILAYAH PESISIR DI KOTA BITUNG

Authors

  • Nurul Yudo Suparman

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i3.11535

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana subtansi pengaturan hukum pemerintah daerah dalam mengelola wilayah pesisir di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan bagaimana kewenangan pemerintah daerah di era otonomi daerah dalam hal pengelolaan wilayah pesisir di Kota Bitung. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Substansi pengaturan hukum tentang pengelolaan kawasan pesisir dalam peraturan perUndang-Undangan mulai dari tingkat nasional sampai peraturan daerah telah memenuhi prinsip harmonisasi dan sinkronisasi tetapi dalam pelaksanaan belum dapat diimplementasikan sepenuhnya karena tidak didukung oleh penguatan kelembagaan, tersedianya sarana prasarana dan lemahnya partisipasi masyarakat dan peran pemerintah. Secara substansi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah memberikan dasar tentang pengaturan kewenangan daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir yang menjadi kewenangan daerah yang bersifat konkuren. Kewenangan ini dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan membuat peraturan daerah sebagai dasar dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir. Kewenangan tersebut diperkuat oleh UUPWPPPK yang mengedepankan konsep   pengelolaan kawasan pesisir terpadu   antara   perencanaan, pemanfaatan serta pengawasan dan pengendalian, dimana setiap stake holders mulai dari pemerintah, dunia usaha dan masyarakat turut serta dalam setiap proses pengelolaan itu sendiri. 2. Kewenangan pemerintah daerah Kota Bitung dalam pengelolaan kawasan pesisir berdasarkan Peraturan daerah tentang pengelolaan wilayah pesisir terpadu dan peraturan Zonasi menyangkut kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi dan manajemen pengelolaan. Peraturan daerah (Perda) tentang rencana zonasi kota Bitung mengatur batas kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kota dalam menetapkan rencana pola ruang wilayah pesisir eksploitasi, eksplorasi dan konservasi dan manajemen pengelolaan wilayah pesisir menyangkut kewenangan adminitrasi dari pemerintah kota Bitung. Pelaksanaan kewenangan dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Dalam pengelolaan wilayah pesisir oleh pemerintah daerah Kota Bitung akan berkaitan erat batasan wilayah pengelolaan sampai kepada sejauhmana kewenangan suatu daerah atas wilayah pengelolaannya.

Kata kunci: Kewenangan, Pemerintah Daerah, mengelolah, wilayah pesisir

Author Biography

Nurul Yudo Suparman

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-03-17