PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) TERSANGKA DARI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN APARAT KEPOLISIAN DALAM BENTUK TINDAKAN TEMBAK DI TEMPAT
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i3.11536Abstract
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji / menganalisis data skunder yang berupa bahan-bahan hukum, terutama bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder.[1] Bertitik tolak dari judul dan permasalahan yang mendasari penelitian ini, maka penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif analitis.[2] Hasil penelitian menunjukan bahwa Polri dalam melaksanakan tugasnya dapat terhindar dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggotanya, dimana Polri pada saat ini adalah mitra sejajar masyarakat dalam melawan tindak kriminal dan tidak diskriminatif terhadap kelompok tertentu baik dalam kepolisian maupun dalam pelaksanaan tugasnya, sekaligus dapat menciptakan Polri kedalam institusi yang professional bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Kata kunci : hak asasi manusia, tersangka, kewenangan, kepolisian, tembak[1] Ronny Hanitijo Soemitro,. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988, hlm. 11-12
[2] Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial : Format-Format Kantitatif dan Kualitatif, Airlangga University press, 2001, hlm. 48.