PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Authors

  • Adhoni Bawangun

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i4.11890

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah sebagai upaya untuk melindungi kepentingan konsumen dan individu atas kedudukannya sebagai konsumen/manusia yang mempunyai hak untuk menikmati martabatnya, denga memberikan kewenangan padanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut. Bentuk perlindungan terhadap konsumen mempunyai banyak dimensi yaitu :  Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu peraturan; Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah dan; Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 2. Salah satu cara peran pemerintah dalam mengatasih praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah dengan membentuk suatu badan/atau lembaga yang disebut: Badan Perlindungan Konsumen Nasional; Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; Badan Penyelesaian Sengketa Nasional.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Praktek Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat

Author Biography

Adhoni Bawangun

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-04-25