PROSEDUR PENERBITAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI ALAT BUKTI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i4.11892Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengethaui bagaimana prosedur pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan sejauhmana kekuatan pembuktian sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Prosedur kegiatan pendaftaran tanah dalam Pasal 19 ayat (2) UUPA dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 meliputi: Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali (opzet atau initial registration). Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi: Pengumpulan dan pengolahan data fisik. Pembuktian hak dan pembukuannya meliputi: Pembuktian hak baru, pembuktian hak lama, pembukuan hak, penerbitan sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis dan penyimpanan daftrar umum dan dokumen. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah 24 Tahun 1997, maka sistem publikasi pendaftaran tanah yang dianut adalah sistem publikasi negatif, yaitu sertipikat hanya merupakan surat tanda bukti hak yang bersifat kuat dan bukan merupakan surat bukti hak yang bersifat mutlak. Hal ini berarti bahwa data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertipikat mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima hakim sebagai keterangan yang benar selama dan sepanjang tidak ada alat bukti lain yang membuktikan sebaliknya.
Kata kunci: Prosedur, penerbitan sertifikat, hak atas tanah, alat bukti