KAJIAN HUKUM TERHADAP LIKUIDASI DAN KEPAILITAN BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i4.11895Abstract
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji / menganalisis data skunder yang berupa bahan-bahan hukum, terutama bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder.[1] Bertitik tolak dari judul dan permasalahan yang mendasari penelitian ini, maka penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif analitis.[2] Hasil penelitian menunjukan bahwa Penyelesaian melalui kepailitan relatif cepat karena pada dasarnya telah ditetapkan ‘timing’ untuk setiap tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai penyelesaian. Kecepatan penyelesaian inilah sebenarnya yang menjadi tujuan utama diundangkannya Undang-Undang Kepailitan. Terlepas dari kendala yang mungkin dihadapi kurator dalam kepailitan, bila dibandingkan antara ketentuan kepailitan dan likuidasi sebenarnya lebih baik bagi BI memanfaatkan upaya kepailitan dibanding likuidasi karena kepailitan mempunyai prospek yang lebih baik dan lebih pasti dibandingkan dengan likuidasi.
Kata kunci: Likuidasi, Kepailitan, Bank
[1] Ronny Hanitijo Soemitro,. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988, hlm. 11-12
[2] Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial : Format-Format Kantitatif dan Kualitatif, Airlangga University press, 2001, hlm. 48.