KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI KORBAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11950Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat bukti keterangan saksi korban dalam mengungkap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut UUPKDRT dan apa perlindungan terhadap saksi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sudah efektif dalam praktiknya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Kekuatan alat bukti keterangan saksi korban dalam mengungkap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, merupakan alat bukti utama untuk mengungkap dan membuktikan tentang kebenaran bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Sebagai salah satu alat bukti dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, maka keterangan saksi korban harus minimal disertai suatu alat bukti lainnya. Alat bukti lain yang mendukung yaitu visum et repertum, akta perkawinan dan kartu keluarga. Bagi penyidik, Visum et repertum berguna untuk mengungkap fakta, sedangkan bagi hakim yaitu sebagai alat bukti formal untuk menjatuhkan pidana atau membebaskan seseorang dari tuntutan hukum. 2. Perlindungan saksi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dilakukan ketika korban atau pihak yang mengetahuinya mengadu atau melaporkan adanya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga. Guna mendukung perlindungan saksi korban dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, maka pada praktiknya telah dilakukan oleh para pihak yang terkait, terutama pihak kepolisian telah membentuk unit pelayanan tersendiri di bawah Dit Reskrimum yaitu unit PPA yang khusus menangani perkara pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk di dalamnya adalah korban kekerasan dalam rumah tangga. Selanjutnya, pihak penyidik dalam memberikan perlindungan sementara terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, juga melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta menjalankan perlindungan berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
Kata kunci: Kekuatan alat bukti, keterangan, saksi korban.