KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH BEBAS DARI KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11954Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewajiban penyelenggaran negara yang bersih bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dan bagaimana peran serta masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan negara agar tidak melakukan korupsi kolusi dan nepotisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Kewajiban penyelenggara negara yang bersih bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dilakukan melalui sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya; bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme; melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan; melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok. Tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Peran serta masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan negara agar tidak melakukan korupsi kolusi dan nepotisme dilaksanakan dengan ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dalam hubungan antara penyelenggara negara dengan masyarakat dengan berpegang teguh pada asas umum penyelenggaraan negara dalam bentuk mencari. memperoleh. dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara dan memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara. Melaksanakan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara; memperoleh perlindungan hukum dan dapat diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi; dan saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata kunci: Kewajiban penyelenggara negara, bersih, bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme