KEDUDUKAN DOKTRIN RES IPSA LOQUITUR DALAM HUKUM PEMBUKTIAN PERDATA DALAM KASUS MALPRAKTIK
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11956Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan doktrin res ipsa loquitur dalam kasus malpraktik dan bagaimana kedudukan res ipsa loquitur dalam hukum pembuktian perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penerapan doktrin Res Ipsa Loquitur/the thing speak for itself dalam kasus-kasus malpraktik bisa dilakukan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria: Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tidak ada kesalahan/kelalaian; Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab petugas kesehatan (dokter, dokter gigi, perawat, bidan); Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien, dengan perkataan lain tidak ada ‘contributory negligence’. 2. Kedudukan doktrin Res Ipsa Loquitur/the thing speaks for itself dalam hukum pembuktian perdata adalah termasuk dalam jenis-jenis alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata dengan menggunakan ‘alat bukti persangkaan’ yang disimpulkan oleh hakim, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kata kunci: Doktrin, res ipsa loquitur, pembuktian, perdata, malpraktik