PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012

Authors

  • Angraini Christy Lumantouw

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11958

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012  dan bagamaina fungsi dan tugas dari Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Mekanisme pengadaan tanah dimulai dari tahap  pertama perencanaan, yakni instansi yang memerlukan tanah membuat perencanaan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Kemudian kedua, melakukan persiapan. Instansi yang memerlukan tanah memberitahukan rencana pembangunan kepada masyarakat, melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan, dan melakukan konsultasi publik rencana pembanguan. Tahap ketiga  pelaksanaan pengadaan tanah meliputi inventarisasi dan identifikasi, penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugia, pemberian ganti kerugian. Dan Tahap yang terakhir adalah penyerahan hasil pengadaan tanah terhadap instansi yang memerlukan tanah. 2. Pelaksana pengadaan tanah bertugas untuk inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; penilaian ganti kerugian; musyawarah penetapan ganti kerugian; pemberian ganti kerugian pelepasan instansi. Dan fungsinya untuk membuat agenda rapat pelaksanaan; membuat rencana kerja dan jadwal kegiatan; menyiapkan pembentukan tugas yang diperlukan dan pembagian tugas; merumuskan strategi dan solusi terhadap hambatan dan kendala dalam pelaksanaan; menyiapkan administrasi yang diperlukan dan membuat dokumen hasil rapat. Semuanya itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

Kata kunci: Pengadaan tanah, pembangunan, kepentingan umum

Author Biography

Angraini Christy Lumantouw

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-04-27