PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA PERANGKAT LUNAK DARI TINDAKAN PEMBAJAKAN

Authors

  • Bima Subrata Tamamile

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11959

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aturan-aturan hukum dibuat untuk melindungi tentang hak cipta perangkat lunak dari pembajakan dan bagaimana praktik-praktik pembajakan hak cipta perangkat lunak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Aturan-aturan hukum tentang pembajakan hak cipta perangkat lunak dibuat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta perangkat lunak dari pembajakan dimaksudkan untuk mendorong individu-individu di dalam masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual dan kreativitas agar lebih bersemangat menciptakan sebanyak mungkin karya cipta yang berguna bagi kemajuan bangsa. Aturan-aturan hukum melindungi pencipta dan pemegang hak cipta atas program komputer yang meliputi seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu. 2. Praktik-praktik tentang pembajakan hak cipta perangkat lunak seperti penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Alasan pembajakan perangkat lunak terjadi karena dibandingkan dengan lisensi asli harganya lebih murah dan dalam bentuk format digital memudahkan dibuat salinannya ke media lain serta tingkat kesadaran hukum masyarakat yang masih kurang untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.

Kata kunci: Perlindungan hukum, hak cipta, perangkat lunak, pembajakan

Author Biography

Bima Subrata Tamamile

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-04-27