TINJAUAN HUKUM TENTANG PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN

Authors

  • Christian Ridel Liuw

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11960

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana alasan memilih Perseroan Terbatas sebagai badan usaha dan bagaimana aspek hukum tentang pembubaran Perseroan Terbatas berdasarkan penetapan Pengadilan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pembatasan tanggung jawab menjadikan Perseroan Terbatas menjadi salah satu pilihan bentuk badan usaha yang banyak diminati dalam menjalankan roda bisnis, disamping badan usaha yang lain seperti Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Koperasi dan Yayasan. Ada beberapa faktor mengapa seorang pengusaha memilih Perseroan Terbatas untuk menjalankan usaha dibandingkan dengan bentuk perusahaan lain seperti Persekutuan Perdata, Koperasi, Firma dan CV, antara lain semata-mata untuk mengambil manfaat karakteristik pertanggungjawaban terbatas, atau dengan maksud kelak manakala diperlukan mudah melakukan transformasi perusahaan dan alasan fiskal. Terdapat beberapa kelebihan dari bentuk usaha Perseroan Terbatas yang tidak dimiliki bentuk usaha lainnya, antara lain tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham, pembagian struktur kepengurusan dan pengawasan yang jelas,citra yang lebih professional apabila berbentuk Perseroan Terbatas, kemudian mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga perbankan dan keuangan pada umumnya sampai pada persyaratan bentuk usaha perseroan pada industri tertentu misalnya perbankan, asuransi, pasar modal dan lain-lain. 2. Pengadilan dapat membubarkan Perseroan Terbatas atas dasar , permohonan Kejaksaan berdasarkan alas an Perseroan Terbatas melanggar kepentingan umum atau Perseroan Terbatas melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian, permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan Terbatas tidak mungkin untuk dilanjutkan.

Kata kunci: Pembubaran, Perseroan Terbatas, Penetapan Pengadilan

Author Biography

Christian Ridel Liuw

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-04-27