SAHNYA SUATU PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11961Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi syarat-syarat sahnya suatu perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan bagaimana tata cara pelaksanaan perkawinan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta apa akibat hukum perkawinan kedua belah pihak menurut Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disiumpulkan: 1. Syarat-syarat sahnya suatu perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Terdapat pada Pasal 6Â yaitu persetujuan kedua calon mempelai; izin orang tua atau pengadilan jika belum berumur 21 tahun; pria sudah berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun; tidak terikat dalam suatu perkawinan; tidak melakukan perkawinan atau perceraian untuk kedua kalinya dengan suami-isteri yang sama; bagi janda berlaku ketentuan Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 2. Tata cara pelaksanaan perkawinan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 yaitu setiap orang yang hendak melakukan perkawinan harus memberitahukan kehendaknya itu, baik secara lisan maupun secara tertulis kepada pegawai pencatatan ditempat akan dilangsungkan dalam waktu 10 hari sebelum perkawinan dilangsungkan, dengan memuat nama atau kepercayaan, pekerjaan, dan tempat kediaman calon mempelai, meneliti syarat seperti yang telah disebutkan pada Pasal 6. Kemudian pelaksanaan perkawinan menurut agama mereka masing-masing dan terakhir adalah penerbitan akta perkawinan. 3. Akibat hukum perkawinan menurut Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu adanya hubungan suami isteri yakni adanya hak dan kewajiban suami dan isteri setelah pekawinan dilangsungkan; adanya hubungan antara orang tua dan anak, karena perkawinan itu akan melahirkan seorang anak, dan akan menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing antara orang tua terhadap anak, maupun anak terhadap orang tua: adanya hubungan mengenai harta benda dalam perkawinan, Suami dan isteri, kedua-duanya berwenang untuk melakukan tindakan dan perbuatan hukum atas harta bersama.
Kata kunci: Sahnya perkawinan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.