PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN ITE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11962Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah bank korban kejahatan ITE dan bagaimana tanggung jawab bank terhadap nasabah korban kejahatn ITE. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perlindungann hukum terhadap nasabah yang menjadi korban kejahatan ITE di bidang perbankan, pertama melalui kebijakan perlindungan hukum terhadap nasabah yang menjadi korban kejahatan dibidang perbankan. Untuk mengatasi masalah perlindungan nasabah, perbankan bersama-sama dengan masyarakat memiliki beberapa agenda yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan nasabah. Agenda tersebut antara lain: menyusun mekanisme pengajuan nasabah, membentuk lembaga mediasi perbankan, meningkatkan transparansi produk dan melaksanakan edukasi produk-produk dan jasa bank kepada masyarakat luas. Dan kedua, yaitu kebijakan pertanggungjawaban hukum terhadap nasabah yang menjadi korban kejahatan di bidang perbankan yaitu lebih meningkatkan sistem rahasia perbankan. 2. Tanggung jawab bank terhadap nasabah korban kejahatan ITE yaitu pertama pertanggung jawaban pidana dengan lebih cenderung memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dengan menerapkan dasar hukum acara pidana dalam proses penyelesaian kejahatan ITE di bidang perbankan di pengadilan. Kedua, berkaitan dengan tanggung jawab hukum perdata lebih cenderung ke cara litigasi yang didasarkan pada undang-undang perbankan dan peraturan Bank Indonesia.
Kata kunci: Perlindungan hukum, nasabah bank, korban kejahatan