KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK MENURUT HUKUM ADAT, HUKUM ISLAM, HUKUM PERDATA SEBAGAI PERBANDINGAN

Authors

  • Ishak Kasim

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11963

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keberadaan kedudukan hak waris anak menurut hukum adat, hukum Islam dan hukum perdata dan bagaimana pandangan hukum adat, hukum Islam, hukum perdata terhadap kedudukan hak waris anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Keberadaan kedudukan hak waris anak menurut ketiga hukum (hukum adat; hukum Islam; hukum perdata) merupakan bagian yang terpenting dari ahli waris. Dari ketiga hukum tersebut di atas membedakan derajad/tingkat status anak yang menentukan karena terdapat anak sah, anak tiri, anak hasil perzinahan; anak pungut; anak di luar kawin. Inilah yang menentukan kedudukan hak waris anak. 2. Pandangan ketiga hukum (hukum adat, hukum Islam, hukum perdata) terhadap hak waris anak; terlihat bahwa hukum adat tidak mengenal legitieme pertia, hanya mengenal persamaan hak terletak pada keturunan. Adapun dalam hukum Islam mengenai ahli waris dari keturunan/kalangan laki-laki dan perempuan sesuai dengan dasarnya al-Qur’an dan sunnah nabi yang tidak mengakui anak angkat; anak hasil perzinahan, tidak mewarisi dari bapaknya. Sedangkan pandangan hukum perdata (BW) terhadap kedudukan hak waris anak mengutamakan anak sah (anak di luar kawin) hanya punya hubungan waris terhadap ibunya ini dilihat pada hukum keluarga; dengan demikian asas yang terdapat pada hukum perdata (BW) yang terlihat dalam beberapa Pasal BW berbeda dengan pandangan hukum adat dan hukum Islam terutama terhadap kedudukan hak waris anak (anak sah, anak di luar kawin, anak angkat, anak tiri, anak pungut) sehingga dengan perbedaan timbul perbandingan pada penerapan ketiga hukum tersebut diatas.

Kata kunci: Hak waris, anak, hukum adat, hukum Islam, hukum perdata, perbandingan

Author Biography

Ishak Kasim

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-04-27