PERLINDUNGAN TERHADAP TENAGA KERJA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009

Authors

  • Gladys Enjelika Mokodompis

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11964

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan tenaga kerja dipertambangan mineral dan batubara oleh pemegang izin usaha pertambangan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah pertambangan mineral dan batubara.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Tenaga kerja yang menjadi pekerja dalam kegiatan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara adalah aset yang sangat berharga, yang dimiliki oleh pemegang IUP mineral dan batubara (perusahaan). Untuk dapat menghasilkan produk pertambangan yang baik, pemegang IUP mineral dan batubara harus memberikan kenyamanan bagi pekerja melalui perlindungan. Perlindungan yang diberikan pemegang IUP mineral dan batubara, yaitu: perlindungan sosial atau perlindungan kesehatan; perlindungan teknis atau perlindungan keselamatan kerja; dan perlindungan ekonomis atau jaminan sosial. 2. Pengelolan sumber daya alam yang ada di Indonesia dikelola untuk mengembangkan sumber daya manusia yang ada di Indonesia dan meningkatkan perekonomian negara, serta untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan adanya pendidikan kerja bagi masyarakat wilayah pertambangan mineral dan batubara, hal ini akanmeningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dan meningkatkan kemampuan yang dimiliki oleh tenaga kerja, untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, serta merupakan salah satu cara untuk meningkatkan taraf hidup atau mensejahterakan masyarakat wilayah pertambangan mineral dan batubara.

Kata kunci: Tenaga kerja, pertambangan, mineral, batubara

Author Biography

Gladys Enjelika Mokodompis

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-04-27