TANGGUNG JAWAB PERBANKAN DALAM PENEGAKAN GREEN BANKING MENGENAI KEBIJAKAN KREDIT

Authors

  • Nicholas Maramis

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i6.12513

Abstract

Hukum Perbankan berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1) antara lain menjelaskan bahwa “bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah harus pula memperhatikan hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi perusahaan yang berskala besar dan/atau berisiko tinggi agar proyek yang dibiayai tetap menjaga kelestarian lingkunganâ€. Aspek hukum perkreditan berwawasan lingkungan merupakan hal yang baru dan menjadi prioritas dalam kegiatan perbankan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran dan tanggung jawab perbankan dalam penegakan Green Banking dalam kebijakan penyaluran kredit kepada nasabah, dan bagaimanakah urgensi persyaratan AMDAL dalam suatu perjanjian kredit bank. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Di Indonesia Green Banking telah diatur sejak tahun 1989 dan lebih ditegaskan dalam penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Perbankan yang telah diubah. Salah satu produk dari Green Banking adalah dalam bentuk kebijakan kredit bank terhadap hasil AMDAL. 2. Perbankan dan Bank Indonesia merupakan pihak yang tidak terkait secara langsung dan berperan secara tidak langsung dalam penegakan Green Banking dalam kebijakan kreditnya sebagai upaya menjaga lingkungan hidup. Walaupun peran serta perbankan dan Bank Indonesia dilakukan secara tidak langsung, namun peranan tersebut sangat strategis. Peran Bank Indonesia adalah mengeluarkan ketentuan yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan hidup dan mengawasi pemberian kredit perbankan apakah telah memperhatikan hasil AMDAL.

Kata kunci: perbankan, green banking, kebijakan kredit

Author Biography

Nicholas Maramis

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-06-23