TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI

Authors

  • Peter Miquel Samuel

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i6.12516

Abstract

Jasa Konstruksi merupakan salah satu kegiatan bidang ekonomi dengan peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan Pembagunan Nasional, agar mampu mengembangkan peran dalam Pembagunan Nasional melalui peningkatan keandalan,  yang di dukung oleh struktur usaha kokoh juga mampu mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi berkualitas. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kosntruksi yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan Usaha dari Penyedia Jasa, dimana Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap standar konstruksi bangunan, standar mutu hasil pekerjaan, standar mutu bahan dan atau komponen bangunan, dan standar mutu peralatan, serta memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan kontrak kerja dan menanggung semua risiko atas ketidakbenaran permintaan, ketetapan yang dimintanya/ditetapkannya yang tertuang dalam kontrak kerja. Sedangkan terhadap Penyedia Jasa yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya Undang-Undang memberikan beberapa Jenis Sanksi berupa Sanksi Admnsitratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi, larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi, pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi, juga sanksi Pidana karena Perencanaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak memenuhi Ketentuan Keteknikan, dan melakukan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Ketentuan Keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan Kegagalan Pekerjaan Konstruksi atau Kegagalan Bangunan.

Kata Kunci, Penyedia Jasa, Kontrak Kerja, Jasa Konstruksi

Author Biography

Peter Miquel Samuel

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-06-23