TANGGUNG JAWAB HUKUM BADAN USAHA DALAM UPAYA PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA MANADO

Authors

  • Irwany Herko Maki

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i6.12519

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisa mengenai penerapan dari peraturan perundangan-undangan yang ada terkait tanggung jawab hukum badan usaha dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup di kota Manado dan Mengidentifikasi permasalahan yang  diakibatkan dari kondisi yang nyata atas berbagai pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan oleh badan usaha termasuk upaya pemerintah Pemerintah Kota Manado dalam mengelola managemen kota agar sejalan dengan perlindungan terhadap fungsi lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data-data yang bersumber dari studi kepustakaan yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tanggung jawab badan usaha dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkembangannya pembangunan di Kota Manado cukup pesat dengan adanya usaha-usaha ekonomi yang dijalankan oleh badan usaha untuk pengembangan dan pembangunan kota tapi banyak usaha-usaha ekonomi yang tidak sejalan dengan penerapan kebijakan mengenai upaya pelestarian fungsi lingkungan seperti belum melaporkan pelaksanaan RKL-RPL atau UKL-UPL, membuang limbah cair langsung ke perairan Teluk Manado dan tidak membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah. Terganggunya fungsi lingkungan di kota Manado banyak diakibatkan oleh pelaku usaha yang tidak menaati peraturan yang ada dan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup belum menempatkan hukum lingkungan sebagai satu kesatuan sistem dan pembangunan ekonomi sebagai sub sistem. Dengan adanya kondisi yang demikian maka semua badan usaha di Kota Manado mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan upaya pelestarian fungsi lingkungan dengan menjalankan aktivitas usaha sesuai izin lingkungan yang ada. Karena terjadinya pelanggaran dan kerusakan atas lingkungan hidup yang diakibatkan pada tidak dipenuhinya kewajiban oleh badan usaha, maka akan diperhadapkan pada tanggung jawab hukum baik pertangung jawaban administratif, pertanggung jawaban perdata maupun pertanggung jawaban pidana.

Kata kunci: Tanggung Jawab, Badan Usaha, Pelestarian Fungsi Lingkungan, Kota Manado

Author Biography

Irwany Herko Maki

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-06-23