KAJIAN YURIDIS MENGENAI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DESA DI KABUPATEN MINAHASA SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i6.12522Abstract
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa makin memantapkan fungsi dan posisi pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri atas pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Salah satu sumber pendapatan desa yakni Alokasi anggaran dari APBN atau dikenal dengan dana desa merupakan hal yang baru bagi desa. Tujuan dana desa yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengelolaan dana desa di Kabupaten Minahasa Selatan masih menemui masalah mulai dari perencanaan, pengalokasian, penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawaban. Ditemui bahwa proses perencanaan yang diawali dengan musyawarah desa belum maksimal dilakukan sehingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tidak disusun dengan baik dan mengalami keterlambatan. Penyaluran juga dilakukan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Penggunaan tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa karena perencanaan yang kurang baik. Sumber daya manusia yang kurang memadai menjadi salah satu penyebab utama pengelolaan tidak berjalan sesuai aturan yang ada. Pemerintah Desa belum siap untuk mengolah dana desa yang mencapai ratusan juta rupiah tiap desa. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi tiap semester (pada bulan Juli dan Januari tahun berikut) sebagai bentuk pertanggungjawaban menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN dan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBDes tiap akhir tahun kepada Bupati/Walikota. Tapi, hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan pertanggungjawaban tidak disampaikan tepat waktu dan belum mengikuti standar yang berlaku serta rawan manipulasi. Jika demikian maka potensi terjadinya penyalahgunaan sangat besar. Kepala Desa juga harus menginformasikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat secara tertulis lewat media yang mudah diakses oleh masyarakat misalnya lewat papan pengumuman tapi pada kenyataannya belum ada desa yang melakukannya padahal ini merupakan salah satu hak yang harus diperoleh oleh masyarakat yaitu mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan maka Pemerintah Kabupaten/Kota harus lebih meningkatkan sosialisasi dan pelatihan terkait teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa serta memanfaatkan tenaga pendamping.
Kata kunci : pengelolaan, pertanggungjawaban, dana desa