FUNGSI DAN PROSEDUR KERJA LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i6.12523Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan aturan hukum beserta fungsi dan prosedur penyelesaian sengketa perbankan menurut lembaga alternatife penyelesaian sengketa. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif yang sumber data atau pada penelitian diperoleh dari berbagai bahan hukum yang meliputi badan hukum primer yang diperoleh dari sejumlah perundang-udangan tentang lembaga Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, bahan hukum sekunder yang dapat menjelaskan bahan badan hukum primer ang diperoleh dari literatur, draft Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 dan lain sebagainya, serta bahan yang dapat menerangkan arti atau makna serta etimologis maupun terminologis pada badan hukum primer maupun bahan hukum sekunder dan ensiklopedia sebagai  bahan hukum terseier. Hasil penelitian menunjukan bahwa sesuai dengan fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan, fungsi dan hendak dicapai dengan pembentukan kelembagaan tersebut ialah dapat dicapainya penyelesaian sengketa perbankan dengan mengedepankan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Terbentuk dan mulai beroperasinya beberapa lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) yang pada sektor jasa perbankan ialah lembaga alternatif penyelesaian sengketa perbankan Indonesia (LAPSPI), ditentukan prosedur penyelesaian sengketa dengan mempersempit prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dengan menempuh 2 (dua) tahapan. Pertama, lembaga jasa keuangan khususnya di sektor perbankan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh konsumen yang dirugikan. Kedua, apabila tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian pengaduan tersebut, maka konsumen dan lembaga jasa keuangan dapat menyelesaikan sengketanya di luar pengadilan, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, dapat menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan.
Kata kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Alternatif Penyelesaian, Sengketa, Perbankan