KAJIAN YURIDIS TERHADAP MODA TRANSPORTASI DARAT ILEGAL DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i6.12525Abstract
Moda transportasi merupakan salah satu kegiatan dibidang ekonomi dengan peran penting dalam mencapai berbagai sarana guna menunjang terwujudnya tujuan Pembangunan Nasional. Peraturan moda transportasi darat merupakan suatu kemajuan Nasional yang mampu memajukan kesejahteraan masyarakat dalam berlalu lintas yang mengutamakan kemanan, keslamatan penumpang. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk menganalisis tanggung jawab perusahaan dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan moda transportasi darat menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menganalisis sanksi hukum terhadap perusahan dan masyarakat apabila tidak melaksanakan lalu lintas dan angkutan jalan. Moda transportasi darat ialah layanan angkutan umum yang mengangkut orang maupun barang yang memiliki standar yang telah diatur berdasarkan kententuan peraturan perundang-undangan, baik pengusaha maupun masyarakat yang melaksanakan kegiatan tersebut harus memiliki perusahaan yang bebadan hukum, dan ketika tidak melaksanakan ketentuan tersebut maka tidak boleh mekakukan aktifitas pengangkutan orang dan barang karena bertentangan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan peraturan lainnya yang mengatur mengenai angkutan jalan, dan menimbulkan kesenjangan pendapatan bagi pelaku usaha yang menjalankan ketentuan tersebut. Sedangkan pengusaha dan masyarakat yang tidak menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan, undang-undang memberikan beberapa jenis sanksi berupa sanksi administratife yaitu peringatan tertulis, denda administrative, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Sanksi perdata yaitu perusahan harus mengganti kerugian yang diakibatkan oleh sopir kepada penumpang akibat dari kelalayan yang mengakibatkan kematian. Sanksi pidana yaitu hanya mendapatkan pidana kurungan dan mendapatkan denda sesuai dengan kerugian yang diakibatkan.
Kata Kunci :Â angkutan umum, perusahan berbadan hukum, pengusaha