LEGALITAS PENYIDIK POLRI PADA PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS

Authors

  • Akbar Hairuddin

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i6.12537

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penerapan mekanisme penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan konsep legalitas dan apa jenis perkara kecelakaan lalu lintas yang dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan prinsip legalitas tanpa mengenyampingkan prinsip keadilan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Beberapa mekanisme penyelesaian perkara khususnya dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di masyarakat Kota Manado, mulai dari mekanisme ADR (Alternative Dispute Resolution), mekanisme Restorative Justice System, mekanisme Diversi, dan mekanisme CJS (Criminal Justice System) adalah beberapa konsep pilihan yang diterapkan oleh Polisi selaku Penyidik dan Jaksa selaku Penuntut Umum khususnya dalam mekanisme penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas. Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah dasar hukum penerapan asas legalitas yang juga mengandung nilai keadilan yang digunakan dalam pemenuhan konsep kewenangan Polisi dalam menyelesaikan perkara Kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan konsep legalitas, mekanisme penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas haruslah diselesaikan melalui mekanisme CJS (Criminal Justice System) ketika perkara tersebut telah masuk pada proses penyidikan. 2. Adapun jenis perkara kecelakaan lalu lintas yang dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan berprinsip pada asas legalitas tanpa mengenyampingkan prinsip keadilan adalah : a. perkara tersebut masih bersifat sementara yang dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan kepada pihak Kepolisian dan belum dibuatkan Laporan Polisi; b. perkara tersebut belum dilaksanakan penyidikan oleh penyidik / penyidik pembantu yang ditandai dengan pengiriman SPDP kepada pihak Kejaksaan.

Kata kunci: lalu lintas, alternatif dispute resolution

Author Biography

Akbar Hairuddin

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-06-23