Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan yurdiksi territorial terhadap kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing di perairan wilayah kedaulatan dan bagaimana pengakuan internasional terhadap yuridiksi territorial yang diterapkan oleh Indonesia terkait dengan penindakan dan penenggelaman kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing di wilayah Indonesia serta bagaimana format penegakan hukum terhadap kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing di wilayah perairan R.I. yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Adanya paradigma baru dalam pengaturan hukum dengan yuridiksi territorial dalam penenggelaman kapal asing sebagai pelaku illegal fishing. 2. Format pengaturan tentang kewenangan negara dalam menindak kapal-kapal asing di wilayah territorial berdasarkan prinsip internasional. 3. Paradigma baru dalam pengaturan internasional dalam penanganan dan pencegahan praktek illegal fishing.
Kata kunci: Yurisdiksi teritorial, kapal asing, ilegal fishing, perairan