Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip dalam perjanjian antara bank dengan nasabah dan bagaimana hubungan hukum antara bank dengan nasabah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Prinsip perjanjian antara bank dengan nasabah merupakan prinsip perbankan yang sifatnya umum, sehingga kegiatan perbankan apapun yang didasarkan pada fungsi dan kegiatan perbankan baik itu untuk menghimpun dana dari masyarakat maupun menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman, dituangkan dalam bentuk suatu ‘perjanjian’ atau ‘kontrak’ harus menggunakan empat prinsip sebagai berikut: Prinsip kepercayaan (fiduciary relation principle); Prinsip kehati-hatian (prudential principle); Prinsip kerahasiaan (secrecy principle); dan Prinsip mengenal nasabah (know how customer principle). 2. Hubungan hukum bank dengan nasabah diatur oleh suatu “Perjanjianâ€. Hal ini dapat disimpulkan antara lain dari Pasal 1 ayat (5) UU No. 10 Tahun 1998. Selain itu hubungan hukum bank dengan nasabah juga didasarkan pada dua unsur yang paling terkait, yaitu ‘hukum dan kepercayaan’.
Kata kunci: Perjanjian, Ban, Nasabah