Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana berlakunya suatu perjanjian tanpa dipenuhinya syarat subyektif dan bagaimana penyelesaian hukum dari tidak dipenuhinya syarat subyektif dalam suatu perjanjian. Dengan mwenggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Akibat hukum tidak dipenuhinya syarat subyektif dalam suatu perjanjian ialah dapat dimintakan pembatalan atau Vernietigbaar, apabila salah satu pihak dalam perjanjian merasa telah dirugikan akibat syarat subyektif yang tidak dipenuhi maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, dengan mengajukan surat gugatan ke Pengadilan Negeri atau melalui penyelesaian diantara para pihak (non litigasi), perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal dan tidak berlaku mengikat bagi para pihak dalam perjanjian. Namun selama para pihak dalam perjanjian tidak merasa keberatan dengan adanya syarat subyektif yang tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut tetap berlaku dan mengikat. 2. Penyelesaian sengketa perjanjian tanpa dipenuhinya syarat subyektif dapat dilakukan dengan dua cara yaitu; melalui jalur litigasi atau penyelesaian sengketa yang ditempuh melalui Pengadilan dengan mengajukan gugatan, dan; melalui jalur non-litigasi atau penyelesaian sengketa diluar Pengadilan, yang dapat ditempuh dengan cara arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.
Kata kunci: Syarat subyektif, perjanjian.