PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PENGRUSAKAN HUTAN MENURUT KETENTUAN YANG BERLAKU

Authors

  • Hendra Djarang

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i7.12622

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan hukum pidana yang dapat dijadikan dasarperlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam pengrusakan hutan menurut ketentuan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambient, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000. 2. Kegiatan yang merusak Prasarana dan Sarana perlindungan hutan, kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan,mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, membakar hutan, membakar hutan karena lalai, menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin/hak,dan menerima ,membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari kawasan hutan secara tidak sah, melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka pada kawasan hutan lindung, melakukan penyelidikan umum, eksplorasi, eksplotasi bahan tambang didalam kawasan hutan tanpa izin, mengangkut,menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan, membawa alat-alat berat untuk digunakan mengangkut hasil hutan tanpa izin, membawa alat untuk menebang, memotong, membelah pohon di kawasan tanpa izin, membawa benda-benda yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan kelangsungan fungsi hutan serta mengeluarkan, membawa dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar tanpa izin pejabat yang berwenang dapat dipidana penjara dan denda sesuai dengan Pasal 78 ayat 1 sampai dengan ayat 12 jo Pasal 50 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kata kunci: Pertanggungjawaban, pidana, pengrusakan, hutan.

Author Biography

Hendra Djarang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-07-11