PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEREDARAN OBAT-OBATAN ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Wira C. Pelealu

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i7.12624

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas peredaran obat-obatan illegal dan bagaimana pertanggung jawaban pelaku usaha atas peredaran obat-obatan illegal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran obat-obat ilegal yang dilakukan oleh pemerintah yakni melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan adanya BPOM ini menunjukan perhatian bahwa pemerintah sudah menjalankan pengawasannya. Selain ituPerlindungan hukum terhadap konsumen yang timbul dari adanya hak dan kewajiban yang diatur dalam pasal 4 huruf a dan c, pasal 7 huruf a dan d, pasal 8 ayat 1 huruf a, d, dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemenuhan hak-hak konsumen atas keamanan, hak untuk didengar, informasi yang benar, jelas dan jujur yang diatur dalam UUPK masih belum terpenuhi. Pasal 98 ayat 2, pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Pelaku usaha bertanggung jawab selayaknya pembuat barang tersebut karena yang melakukan impor barang tersebut bukanlah agen atau importir resmi. Maka pelaku usaha yang merupakan orang perseorangan harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan walaupun hanya sebagai importir bukan sebagai produsen barang tersebut.Terkait dengan pelanggaran pasal 8 ayat 1 huruf a, d dan e maka berdasarkan dalam pasal 62 ayat 1 UUPKbahwa sanksi dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). Maka dengan demikian dasar hukum yang dapat dikenakan oleh konsumen sebagai bentuk pertanggung jawaban yang ditujukan kepada pelaku usaha obat-obat ilegal tersebut merupakan sanksi pidana sebagimana diatur berdasarkan pasal 62 ayat 1 UUPK. Kata kunci: Perlindungan hukum, konsumen, obat-obatan ilegal

Author Biography

Wira C. Pelealu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-07-11