PENGATURAN HUKUM TENTANG PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009

Authors

  • Bartolomeus P. Binilang

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i7.12625

Abstract

Penelian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan bagaimana pengawasan dan penerapan sanksi hukum terhadap pelaku pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Saat ini Indonesia telah mejadi salah satu negara tempat pembuangan limbah B3 dari negara lain. Keberadaan B3 yang berdampak negatif bagi lingkungan inilah yang melatarbelakangi perlunya payung hukum secara khusus dalam hal pengelolaan limbah B3. Dalam pengelolaan limbah B3 ini, prinsip pengelolaan dilakukan secara khusus yaitu from cradle to grave atau pencegahan pencemaran yang dilakukan dari sejak dihasilkannya limbah B3 sampai dengan ditimbun/dikubur (dihasilkan, dikemas, digudangkan/ penyimpanan, ditransportasikan, dikubur). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) mengatur tentang pengawasan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yaitu Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Pengelolaan B3 dan Limbah B3. Dalam tuntutan hukum, Limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat formal. Artinya, seseorang atau perusahaan dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH karena cara mengelola Limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari lingkungan. Selain sanksi perdata dan pidana terdapat juga sanksi adminstratif yang berupa: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin atau pencabutan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Kata kunci: Pengaturan hukum, pengelolaan, bahan berbahaya, beracun.

Author Biography

Bartolomeus P. Binilang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-07-11