Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran POLDA Sulawesi Utara dalam menanggulangi peredaran minuman beralkohol dan apa faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan minuman beralkohol. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dapat disimpulkan: 1. Upaya Preventif adalah cara yang dilakukan POLDA (Kepolisian Daerah) Sulawesi Utara untuk mencegah terjadinya kriminalitas akibat peredaran minuman beralkohol, sedangkan upaya Represif adalah cara penindakan dan mengadakan penyidikan atas kejahatan dan pelanggaran menurut ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku. 2. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan minuman beralkohol merupakan hal yang harus diperhatikan agar dapat mencegah terjadinya kriminalitas akibat minuman beralkohol.
Kata kunci: Peredaran, minuman, beralkohol