KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN HAKIM DALAM PENGAWASAN PERILAKU HAKIM

Authors

  • Vanny Sipora Ishak

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i7.12631

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Agung sebagai Majelis Kehormatan Hakim dalam sistem pengawasan perilaku Hakim dan bagaimana sanksi terhadap pelanggaran perilaku hakim. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuriodis normatif dan disimpulkan: 1. Dalam menjalankan tugas jabatan dan wewenang yang diberikan oleh Undang- undang, seorang hakim mendapat pengawasan dengan berbagai jenis dan bentuk. Pengawasan yang utama ialah pengawasan perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan Hakim yang dilakukan Mahkamah Agung, yang menggunakan sistem pengawasan melekat. Sistem Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuaidengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Jika seorang hakim melakukan pelanggaran perilaku hakim maka akan ada sanksi yang dijatuhkan, sanksi tersebut berdasarkan hasil dari penanganan dan pemerikasaan tim di masing – masing tingkat pengadilan. Tingkatan sanksi antara lain: Sanksi ringan, Sanksi sedang, Sanksi berat. Pelaksanaan penanganan pelanggaran perilaku hakim dilaksanakan ditiap tingkat pengadilan yang membentuk tim pemeriksa. Namun pemeriksaan ini tetap berada dibawah pengawasan Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung juga berwenang menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang melakukan pelanggaran. Sanksi berat berupa pemberhentian, maka Ketua Mahkamah Agung memberikan kesempatan untuk yang bersangkutan melakukan. Kata kunci: Kewenangan, Majelis Kehormatan Hakim, pengawasan, perilaku Hakim.

Author Biography

Vanny Sipora Ishak

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-07-11