Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Euthanasia ditinjaudariUndang-undang No. 39 tahun 1999 dan bagaimana pengaturan hokum pidana terhadap euthanasia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Belum ada pengaturan tentang praktek euthanasia secara khusus, baik euthanasia aktif maupun euthanasia pasif. Namun jika ditinjau dari Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 ayat 1 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannyaâ€, euthanasia adalah suatu perbuatan yang bertentangan hak asasi manusia di Indonesia. Karena melanggar hak hidup seseorang dan kematian hanya ada di tangan Tuhan Yang Maha Esa. 2. Penggunaan pasal-pasal dalam KUHPidana untuk kasus euthanasia digunakan apabila ditemukan adanya kasus paling tidak mendekati kasus euthanasia. Menurut hukum pidana, euthanasia di Indonesia adalah perbuatan yang dilarang. Dalam KUHPidana pengaturan terhadap euthanasia terdapat dalam Pasal 340 dan 344 KUHPidana. Sebabnya euthanasia adalah perbuatan yang belum bisa diterapkan atau dilegalkan karena bertentangan dengan Hukum Pidana.
Kata kunci: Euthanasia, hak asasi manusia.