PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1294Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk kegiatan perbankan dan kelayakan operasional bank dan bagaimanakah penyelesaian kredit macet melalui pengadilan. Melalui penelitian hukum normatif disimpulkam bahwa: 1. Tugas dan tanggung jawab dari sebuah bank mencakup kegiatan menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan kembali dana yang dihimpun tersebut kepada masyarakat/dunia usaha yang membutuhkan, serta menyediakan layanan jasa-jasa tertentu di bidang keuangan dan perbankan. Reputasi perbankan nasional dipeÂngaruhi oleh kualitas dan integritas para bankirnya, yang harus mampu ditunjukkan oleh para bankir nasional untuk menjawab tudingan sementara kalangan mengenai korelasinya dengan banyaknya kredit macet yang terdapat pada bank-bank umum dewasa ini, khususnya di bank BUMN. 2. Kredit macet yang terjadi di bank BUMN diketegorikan sebagai mengakibatkan kerugian negara, karena modal bank BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Ditinjau dari sudut hukum perdata, makna kekayaan negara yang dipisahkan berarti bahwa negara seharusnya tidak dibenarkan menÂcampuri pengelolaan korporasi yang dilakukan pengurus bank BUMN tersebut. Apabila terjadi kelalaian yang dilakukan oleh direksi dan mengakibatkan kerugian bagi bank BUMN, pertanggungjawaban dapat dimintakan secara perdata melalui gugatan ke pengadilan bukan pidana, kecuali RUPS menentukan lain.
Kata kunci: kredit macet