Peraturan Pajak dan Retribusi yang mengatur tentang Pajak daerah dan retribusi daerah tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009. Otonomi daerah di indonesia secara yuridis diatur dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan undang-undang No. 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua Undang-Undang ini merupakan perwujudan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah yang secara proporsional diwujudkan dalam bentuk pembagian dan pemanfaaan sumber daya nasional yang berkeadilan serta adanya perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangkah memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Retribusi parkir juga diatur dalam peraturan Daerah Kota Manado Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir serta Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Sesuai dengan semangat tersebut, maka paradigma pemerintah daerah yang dikembangkan harus bertumpu pada nilai-nilai demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Dengan paradigma ini, maka pemerintah daerah dituntut untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan yang mengarah kepada terciptanya good governance yaitu penyelenggaraan pemerintah yang berkeadilan, partisipatif, transparan dan accountable. Kebijakan yang diatur dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 pada dasarnya merupakan kewenagan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk Mengkaji dan mendeskripsikan pengaturan pengelolaan retribusi parkir dan Untuk Menganalisa faktor-faktor penghambat Minimnya Retribusi Parkir di kota manado. Pengumpulan data untuk membahas penulisan ini berupa buku primer yaitu berupa Undang-Undang, Peraturan Daerah dan surat keputusan walikota, Bahan hukum sekunder yaitu bahan-bahan kepustakaan, karya ilmiah, jurnal dan artikel dari internet. Bahan hukum tersier yaitu bahan-bahan hukum yang berisi petunjuk – petunjuk antara lain kamus – kamus umum, ensiklopedia dan sumber-sumber bahan hukum tersier lainnya. Berdasarkan analisis data yang dilakukan bahwa pengaturan pengelolaan parkir dikota manado sesuai dengan peraturan daerah yang ada yaitu perda no 6 tahun 2000 tentang Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Peraturan Daerah Kota Manado No. 3 Tahun 2011 Tentang Jasa Umum, tetapi pendapatan untuk pemasukan ke kas daerah tidak sebanding dengan pendapatan hariannya,hal ini terlihat dari tidak tercapainya target realisasi retribusi parkir dikota manado dari tahun ke tahun. Pendapatan asli daerah seharusnya meningkat dari tahun ke tahun jika dilihat dari jumlah kendaraan yang semakin meningkat dikota Manado dari tahun ke tahun tetapi hal ini tidak sesuai dengan pendapatan asli daerah (PAD) hasil dari retribusi parkir.