Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan prinsip-prinsip hukum pengaturan pembentukan dan pemekaran wilayah desa juga penerapannya dalam masyarakat. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif yang sumber data atau pada penelitian diperoleh dari berbagai bahan hukum yang meliputi, bahan hukum primer yang diperoleh dari beberapa perundang-undangan tentang Desa dan Pemerintahan Daerah, bahan hukum sekunder yang dapat menjelaskan bahan hukum primer yang diperoleh dari literatur, buku-buku yang terkait dengan pemekaran wilayah/desa dan lain sebagainya, serta bahan yang dapat menerangkan arti atau makna serta etimologis maupun terminologis pada bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder dan ensiklopedia sebagai bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa sebelum dikeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pemerintah mengeluarkan Moratorium Pemekaran Desa, dalam melakukan pembentukan/pemekaran desa, pemerintah masih perpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa. Setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa diterbitkan, maka dimungkinkan adanya pemekaran desa yang harus berdasarkan pada UU No. 6 thn 2014 tersebut. Kemudian disusul dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Kata kunci : Desa, Pembentukan/Pemekaran Desa, Minahasa.