Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Pendaftaran Tanah di Kabupaten Minahasa Utara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan bagaimana Pelaksanaan Pendaftaran Tanah dalam meningkatkan ekonomi pemilik tanah di Kabupaten Minahasa Utara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Bahwa pengaturan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara telah dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu pendaftaran tanah secara sporadik dimana pendaftaran tanah yang dilaksanakan atas permintaan dan inisiatif pemilik tanah dengan biaya sendiri, akan tetapi dari uji petik terhadap proses beberapa berkas permohonan yang diajukan pemilik tanah, jangka waktu penyelesaian permohonan tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara ada yang sesuai dan ada yang melewati jangka waktu yang ditetapkan dalam standar pengaturan pelayanan pertanahan yang ditentukan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010. 2. Bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah di Kabupaten Minahasa Utara telah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat. Hal ini terlihat dari jumlah bidang tanah yang terdaftar dan mempunyai bukti pemilikan berupa sertifikat hak atas tanah. Tahun 2014 sertifikat diterbitkan berjumlah 1.228 bidang tanah dan di tahun 2015 sertifikat yang diterbitkan berjumlah 1.994 sertifikat, hal ini mengalami peningkatan sebesar 61,58% untuk selang waktu satu tahun. Dan sampai tahun 2016 untuk wilayah Kabupaten Minahasa Utara jumlah bidang tanah yang sudah bersertifikat telah mencapai 60.000 bidang tanah yaitu 60% dari prediksi jumlah bidang tanah yang ada, dan dari jumlah keseluruhan tanah terdaftar tersebut pada tahun 2016 telah dimanfaatkan masyarakat pemegang hak atas tanah dalam menunjang usahanya melalui bantuan kredit lembaga perbankkan dalam pemberian hak tanggungan sebanyak 797 bidang dengan total kredit sebesar Rp. 461.922.965.314.
Kata kunci: kepastian hukum, pendaftaran tanah, minahasa utara