Pemberlakukan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebabkan beberapa ketidakpastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya di bidang kelautan dan perikanan, sehubungan dengan bagaimana pembagian kewenangan fungsi dalam hukum antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Salah satu fitur yang berani dari undang-undang baru itu adalah mengambilalih kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengelola urusan kelautan dan perikanan yang kemudian wewenang itu ditransfer ke pemerintah pusat dan provinsi. Penelitian ini diarahkan untuk menjawab tujuan sebagai berikut: (1) menganalisis implikasi UU No. 23 Tahun 2014 terhadap kelembagaan, personil, keuangan, pelayanan publik serta bimbingan dan pengawasan pada bidang kelautan dan perikanan di pemerintah daerah (provinsi, kabubaten dan kota), (2) menganalisis implikasi UU No. 23 Tahun 2014 terhadap beberapa peraturan dan perundang undangan tentang kelautan dan perikanan lainnya yang relefan dan masih berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan metodologi yuridis normatif dengan sumber data yang dianalisis berasal dari buku-buku teks, makalah atau jurnal-jurnal, serta bahan-bahan tulisan lainnya yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti tentang impilkasi UU 23 Tahun 2014 bagi pemerintahan daerah. UU Pemerintahan Daerah secara konsisten menampakan ekspresi sentralisme penyelenggaraan pemerintahan ketika merumuskan ketentuan-ketentuan mengenai penyerahan kewenangan (desentralisasi). Secara umum, UU Pemerintahan Daerah menarik secara signifikan kewenangan pengelolaan SDA kelautan dan perikanan dari kabupaten/kota. Perubahan yang sangat drastis terjadi pada sektor kelautan di mana UU Pemerintahan Daerah tidak menyisakan satu kewenanganpun kepada kabupaten/kota untuk pengelolaan sumberdaya laut. Desentralisasi pengelolaan sumberdaya laut hanya sampai di tingkat provinsi. Tidak seperti di sektor kelautan, pada sektor perikanan, kabupaten/kota masih memiliki kewenangan sekalipun lebih banyak untuk urusan pemberdayaan nelayan kecil. Urusan lainnya adalah pengelolaan dan penyelanggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan menerbitkan izin perikanan budidaya. Kewenangan yang diberikan ke provinsi banyak menyangkut perizinan selain pengawasan sumberdaya perikanan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah; (1) pemberlakukan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah berdampak pada hilangnya kewenangan pada pemerintahan kabupaten/kota untuk urusan kelautan dan perikanan sehingga mempengaruhi konfigurasi dan struktur kelembagaan, personil (ASN), pelayanan public, keuangan, serta bimbingan dan pengawasan, (2) timbulnya ketidakpastian hukum akibat masih berlakunya peraturan dan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan yang kontradiktif dengan UU No. 23 Tahun 2014.
Kata Kunci : pemerintah daerah, kewenangan, desentralisasi, kelautan, perikanan