Amandemen ke-2 Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan pembaharuan dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia dengan memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 24 UUD 1945 untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden yang melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini merupakan era baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang sebelumnya tidak diatur. Yang menjadi permasalahan yaitu bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan dan bagaimana prosedur pemberhentian presiden dan wakil presiden. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian dilakukan dan menemukan hasil penelitian sebagai berikut. Mahkamah Konstitusi telah diberikan kewenangan memberhentikan presiden dan wakil presiden yang melakukan perbuatan melawan hukum dan melawan konstitusi. Adapun prosedur pemberhentian presiden yaitu tahap pertama usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Tahap kedua pembahasan oleh DPR. Tahap ketiga pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi. Tahap keempat Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Kata kunci : Mahkamah Konstitusi, Pemberhentian Presiden