Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif untuk membahas mengenai kewenangan kepala daerah dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat esalon II di lingkungan pemerintah daerah. Penelitian ini dilakukan dengan cara inventarisasi terhadap seluruh instrumen hukum kewenangan kepala daerah. Hasil penelitian ini kewenangan yang cukup besar dari pejabat pembina kepegawaian daerah dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural telah memunculkan ketidakpastian pola karier pejabat seringkali tidak mengindahkan syarat jenjang kepangkatan terkait dengan bidang kompetensi yang dimiliki serta badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan belum sepenuhnya menjamin kualitas dan objektivitas jabatan eselon II kebawah