PENERAPAN KLAUSULA BAKU PADA PERJANJIAN GADAI PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO)
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1302Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang penerapan klausula baku dalam perjanjian gadai dan hak dan kewajiban kreditur dan debitur. Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pembuatan klausula baku pada perjanjian gadai pada PT Pegadaian kurang melindungi kepentingan hukum nasabah. Hal ini disebabkan karena isi perjanjian memuat syarat perjanjian, asas kebebasan berkontrak, serta hak dan kewajiban para pihak yang tidak proporsional, sehingga secara yuridis normatif menyimpang dari prinsip-prinsip umum perjanjian yang seharusnya berlaku. 2. PT Pegadaian sepenuhnya bertanggung jawab jika terjadi wanprestasi dan terdapat kesalahan yang terkait dengan kerusakan atau kerugian nasabah yang disebabkan kekalaian pihak Pegadaian, sedangkan bila terjadi kesalahan menaksir dan lelang barang gadai (tanpa diketahui pemiliknya) kurang bertanggung jawab. Hal tersebut terjadi karena tidak ada atau belum adanya komplain dari nasabah. Sedangkan pihak debitur/nasabah melakukan wanprestasinya dalam bentuk tidak membayar pinjaman setelah jatuh tempo, maka sudah selayaknya untuk menerima semua konsekuensi perjanjian yang lebih banyak dalam bentuk risiko lelang barang gadai.
Kata kunci: perjanjian baku, gadai