PENERAPAN PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1303Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penerapan prinsip kehati-hatian pada kegiatan operasional bank, bagaimanakah implementasi prinsip kehati-hatian bank yang diatur oleh Undang-undang Perbankan, dan manfaat apakah yang dapat diperoleh dalam penerapan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan operasional bank. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bank dalam kegiatan operasional perbankannya harus menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dimana prinsip kehati-hatian dalam mengelola dan menjalankan aktivitas perbankan sehari-hari, bertujuan untuk menjaga kesehatan bank. 2. Implementasi prinsip kehati-hatian yang diatur melalui UU Perbankan keberadaannya dalam UU No. 7/1992 dan perubahannya yaitu UU No.10/1998 tentang Perbankan, telah diatur secara tegas. 3. Manfaat dengan diterapkannya prinsip kehati-hatian bank, yaitu: (1) Bagi bank pelaksana, dalam melakukan usahanya akan melindungi kepentingan nasabah penyimpan dana khususnya, dapat memberikan pelayanan jasa perbankan yang cepat, murah dan aman sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut sebagai bank yang benar-benar prudent dan solid; (2) Manfaat bagi nasabah, yaitu nasabah dapat memperoleh pelayanan jasa perbankan yang aman, cepat dan menguntungkan bagi transaksinya disamping nasabah akan terbebas dari perasaan was-was, akan nasib simpanannya akibat ditutupnya bank; (3) Manfaat bagi pemerintah; untuk stabilitas moneter.
Kata kunci: prudential banking principle, nasabah