DELIK PENODAAN AGAMA DI TINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1314Abstract
Jaminan kebebasan kehidupan beragama di Indonesia sebenarnya cukup kuat. Namun, keindahan aturan-aturan normatif tidak serta merta indah pula dalam kenyataannya. Banyak sekali warga Negara Indonesia yang merasa dikekang kebebasannya dalam memeluk agama dan berkeyakinan. Kerukunan hidup beragama termasuk faktor penting untuk terciptanya stabilitas dan ketahanan nasional, maka merupakan pra-syarat mutlak dalam pelaksanaan dan keberlangsungan pembangunan. Kerukunan hidup beragama terdiri dari kerukunan intern umat beragama, antar umat beragama, dan umat bergama dengan pemerintah. Kerukunan intern umat beragama masih sering mendapat gangguan dengan adanya perbedaan aliran-aliran atau paham-paham yang dibesar-besarkan, atau terjadinya perselisihan antara pimpinan dengan membawa-bawa umat. Negara Indonesia yang multi agama, multi etnik dan multi ras dapat terhindar dari hal-hal menghancurkan khususnya konflik-konflik antar umat beragama. Dengan demikian sifat perjuangan dalam mewujudkan tegaknya HAM di Indonesia itu tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melaikan menyangkut kepentingan bangsa Indonesia secara utuh. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum atas adanya kepentingan hukum bagi setiap warga negara tersebut, maka ketentuan tentang delik penodaan terhadap agama diatur dalam RUU KUHP. Oleh karena itu perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai delik agama harus direkonstruksi dan di reevaluasi kembali sehingga delik agama dapat ditangani secara profesional dan proporsional oleh aparat penegak hukum.
Kata kunci: penodaan agama