STATUS ANAK HASIL PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1316Abstract
Anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Sebelum di terbitkannya Undang-Undang No.12 Tahun 2006, Indonesia masih memakai Undang-Undang No.62 Tahun 1958 yang menganut Asas Kewarganegaraan Tunggal. Dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya. Sedangkan setelah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 di undangkan, maka Indonesia menganut sistem kewarganegaraan Ganda. Dimana anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran diberi dwi-kewarganegaraan oleh negara sampai anak tersebut berumur 18 tahun atau sudah kawin, setelah itu anak diberi kebebasan untuk memilih sendiri kewarganegaraan mana yang akan dia pilih. Pemberian kewarganegaraan ganda kepada anak oleh Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru merupakan hal yang positif terutama dalam hubungan anak dengan ibu. Dimana anak bisa memilih sendiri kewarganegaraan pada saat dia dewasa nanti dan juga anak tidak serta merta mengikuti kewarganegaraan ayah. Jadi jika pada suatu saat terjadi perceraian diantara kedua orang tuanya, ibu tidak akan mendapatkan kesulitan untuk menemui anaknya seperti yang seringkali terjadi pada saat Undang-Undang No.12 Tahun 2006 ini belum di undangkan. Kemudian, untuk pendaftaran sendiri sudah ada langkah-langkah yang harus di ikuti guna mendapatkan kewarganegaraan Indonesia untuk anak dengan kewarganegaraan ganda tentunya harus melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Kata kunci: anak, perkawinan beda kewarganegaraan